Monday, December 3, 2018

DOKUMEN YG HARUS DILENGKAPI MENIKAH BEDA DOMISILI

Surat-surat yang harus disiapkan sebelum daftar KUA
Menikah merupakan kewajiban setiap manusia dimuka bumi ini terutama yg mempunyai akal sehat, menikah bukan hanya untuk melengkapi status saja tapi juga menjalankan syariat agama. Menikah memiliki syarat-syarat yg harus dilaksanakan jika pernikahan ingin diakui secara Agama maupun Negara. Masing masing negara memiliki syarat pernikahan yang berbeda beda selaras dengan perbedaan budayanya. Termasuk Indonesia, di Indonesia sendiri ada beberapa syarat sebelum pernikahan dilaksanakan yaitu berupa kelengkapan dokumen pernikahan. dokumen-dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat pendaftaran di KUA akan saya bahas disini sesuai dengan pengalaman yang sudah saya lalui (tau kan artinya apa? mhweheheheh)

baiklah tanpa berbasa-basi akan segera saya jelaskan dengan sangat mudah dicerna disini. Pernikahan haruslah dijalani oleh Pria dan wanita, jika ingin menikah antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita atau setangah-setengahnya saya kurang paham, yang saya pahami hanyalah persyaratan menikah antara pria dengan wanita pada umumnya di Negara Indonesia tercinta ini.

jika kalian pria dan menikah dengan wanita beda daerah, kalian harus mendapatkan Surat keterangan Pindah Nikah dari daerah kalian. 

Syarat untuk Pria yang menikah dengan wanita berbeda Daerah Kabupaten/Kota
1. Pergi ke RT untuk mendapatkan surat rujukan ke RW
2. Pergi ke RW untuk mendapat surat rujukan ke Sekdes
3. Pergi ke Kantor Kelurahan
    Surat Keterangan untuk Nikah (N1)
    Surat Keterangan Asal Usul (N2)
    Surat Keterangan Orang Tua (N4)
    Surat Rekomendasi KUA
    Surat Keterangan Domisili
    Surat Keterangan Jalan
    Surat Keterangan Status
Fotocopy Ijazah
Fotocopy Akta Kelahiran
Fotocopy Kartu Keluarga
Foto 2x3 (4lembar) foto 3x4 (4 lembar) background biru

Setelah mendapat surat dari kelurahan pria maupun wanita membawa surat untuk tes kesehatan di puskesmas, tidak di tes hanya dikasih surat keterangan sehat dan membayar 10 ribu rupiah.

setelah dokumen sudah lengkap bawa persyaratan tersebut ke KUA untuk surat-surat berikutnya menentukan tanggal dan jam menikah. melakukan bimbingan pernikahan. dan selesai

No comments:

Post a Comment

Berkomentar lah dengan bijak.