Saturday, January 20, 2018

URUTAN MEMBUAT SIM A DAN SIM C DI BANYUWANGI

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah sesuatu yg sangat penting bagi pengendara kendaraan bermotor (roda 2 maupun roda 4). Usia minimal memiliki SIM adalah 17th, dan itu juga menjadi usia minimal untuk bisa mengendarai kendaraan dijalan raya. Pemerintah Indonesia mewajibkan warganya untuk memiliki SIM dan taat aturan lalu lintas. Karena jika tidak, akan sangat berbahaya bagi pengendara lain(orang2 yg belum diijinkan mengemudi. Banyak cara untuk mendapatkan SIM, ada yg lewat calo ada juga yg mendapatkan secara manual.
Saya akan menjelaskan urutan pembuatan SIM dari 0 hingga berada ditangan anda.
Pembuatan SIM A dan C memiliki proses yg sama. Simak baik2 dan Praktekkan.
Proses Pembuatan SIM Baru
1. Siapkan fotocopy KTP 3 lembar
Pergilah ke POLRES BANYUWANGI/Kota Anda pagi2 sekali (jam 7 kalo bisa) karna mulai antre jam 7.30
2. Parkir kendaraan anda.
3. Tunggu didepan Koperasi (hingga buka)
4. Jika sudah buka beli MAP biru muda(untuk SIM A) MAP biru tua (untuk SIM C). Kisaran harga per MAP 16.500
5. Isi data diri anda pada halaman depan MAP secara lengkap sesuai KTP.
6. Staples 3 fotocopy KTP anda dibagian depan MAP.
7. Keluar dari POLRES untuk tes kesehatan, dibanyuwangi sebelah kiri polres gaperlu bawa motor karna sudah ada dokter yg kerja sama dengan polres untuk tes kesehatan.
8. Lakukan tes kesehatan, antrian lumayan panjang. Padahal cuma tes 1 huruf aja. Bayar 25 K
9. Balik ke polres ambil nomor antrian.
10. Tunggu antrian untuk foto SIM (MAP ditinggal)
11. Setelah foto tunggu antrian untuk Tes Teori.
12. Jika teori lulus map akan dikembalikan untuk dibawa ke tes praktek/ujian praktek.
13. Untuk SIM C ujian praktek menggunakan motor masing2, untuk SIM A menggunakan mobil POLRES. (Hati2 di Banyuwangi mobilnya mobil tua spionnya g fungsi) jadi agak susah
14. Jika lulus kalian akan diberi SIM sementara sambil menunggu Kartu SIM jadi. Dan membayar SIM
15. Jika tidak lulus kalian akan diberi surat untuk kembali lagi Minggu depan untuk ujian lagi. Begitu seterusnya sampe lulus.
Apakah kalian sudah paham?
Saya sudah mempraktekkan keduanya
Dan 2 SIM sudah saya miliki, sebagai warga Indonesia yg baik. Saya patuh terhadap peraturan.
Sekian.
Lin.draa
Jangan lupa cek YouTube channelku.
Lindra Lien

2 comments:

  1. lek sim luar jawa bisa gk perpnjang di bwi.....?

    ReplyDelete
  2. Biaya untuk membayar sim berapa ya? ...
    Maaf karna gk dicantumkan....
    Apa tergantung tes praktek...

    ReplyDelete

Berkomentar lah dengan bijak.